Publikasi Prosedur Baku Dan Saluran Pengaduan Bagi Masyarakat
04 April 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 209 Kali
Dalam melaksanakan kegiatan layanan aduan masyarakat, pemerintah Desa Mojowarno membuka beberapa kanal aduan. masyarakat bisa melaporkan aduan melalui media sosia pemerintah desa Facebook, Instagram, X, maupun lainnya. atau bisa juga melalui kanal Whatsapp, dan website desa. bisa juga datang langsung ke kantor desa, dan menemui petugas yang ada. Berikut Publikasi Prosedur Baku Dan Saluran Pengaduan Bagi Masyarakat :
![QR_layanan_aduan1_(1).[1]](https://mojowarno-rembang.desa.id/desa/upload/media/QR_layanan_aduan1_(1).%5B1%5D.jpg)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin