Akses Informasi Layanan Masyarakat Berbagai Bidang di Desa Mojowarno
Mojowarno ; Pemerintah Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terus berkomitmen meningkatkan akses layanan informasi publik khususnya terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik, Pemerintah Desa Mojowarno kini secara aktif menyediakan informasi layanan dasar kepada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk papan informasi desa, baliho, media sosial resmi desa, serta melalui pertemuan warga di tingkat RT/RW dan dusun.
SPM sendiri merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, yang meliputi beberapa bidang utama, di antaranya: Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; dan Sosial.
Berikut beberapa informasi tentang informasi standar pelayanan di Desa Mojowarno :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin