Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024
11 Maret 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 377 Kali
Mojowarno ; Pemerintah Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, secara resmi menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2024 kepada Bupati melalui Camat. Laporan ini merupakan kewajiban tahunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016.
Kepala Desa Mojowarno, Sumanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LPPD ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Desa kepada pemerintah di atasnya serta kepada masyarakat Desa Mojowarno.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin