Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Mojowarno Tahunan 2023

19 Februari 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 212 Kali
Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Mojowarno Tahunan 2023

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini diharuskan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangannya, menyusul ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan oleh pengurus BUMDes.

Sesuai pasal 30 PP Nomor 11 Tahun 2021, pengurus BUMDes wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan musyawarah desa, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.

Berikut laporan pertanggung jawaban BUMDEs Mojowarno Maju Makmur pada tahun 2023.