SK TIm Pelaksana Kegiatan Pembangunan di Desa Mojowarno

08 Januari 2025
FAHRURROHIM
Dibaca 838 Kali
SK TIm Pelaksana Kegiatan Pembangunan di Desa Mojowarno

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturam Bupati Rembang Nomor 1 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dibentuk tim pelaksana kegiatan (TPK), berikut tim TPK kegiatan pengaspalan jalan desa RT. 03-04 RW. 03 Dukuh Samben tahun anggaran 2025. Berikut ulasan selengkapnya :

  • SK TPK Pekerjaan ASpal Dk. Samben tahun 2025

 

  • SK TPK Pekerjaan ASpal Dk. Samben tahun 2025