Dana Desa Masih Dialokasikan Tahun 2021

14 Juli 2020
Noe
Dibaca 1.407 Kali
Dana Desa Masih Dialokasikan Tahun 2021

Dana Desa tahun anggaran 2021 masih di anggarkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dikutip dari laman situs Kemenkeu (9/7/20), disebutkan pemerintah pusat akan menyalurkan dana desa tahun 2021 langsung ke desa. 

Kebijakan alokasi penyaluran ini, dengan memperhatikan 2 aspek penting, yaitu : Kondisi karakteristik desa, dan Kinerja desa dalam mengelola dana desa.

Menanggapi isu yang sedang berkembang, terkait gelombang penolakan, atas ditetapkanya UU Nomor 2 Tahun 2020 utamanya di Pasal 28 ayat (8) yang menyebutkan Pasal 72 ayat (2)  tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara dan penanganan covid-19.

Pemerintah pusat melalui kemenkeu menegaskan tetap mengalokasikan dana desa di tahun 2021. Dana desa tersebut dapat dipergunakan sesuai arah kebijakan penggunaannya, antara lain, seperti :

Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung program ketahanan pangan,

  1. Meningkatkan pemberdayaan UMKM desa,
  2. Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa termasuk desa wisata,
  3. Mendukung pengembangan desa digital, peningkatan infrastruktur, dan konektivitas desa, serta untuk
  4. Mendukung perbaikan fasilitas puskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, dan penurunan stunting.

 Namun, dari kebijakan penggunaan dana desa sebagaimana disebutkan diatas. Pemerintah akan lebih menfokuskan 4 prioritas penggunaan dana desa ke arah : 1. Ketahanan Pangan, 2. Digitalisasi Desa, 3. Pengembangan Perekonomian Desa, 4. Memperkuat padat Karya Tunai Desa. []