Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Mojowarno

21 September 2019
FAHRURROHIM
Dibaca 2.078 Kali
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota BPD Desa Mojowarno

Tahapan pendaftaran dan pencalonan bakal calon anggota BPD masa bhakti 2020-2026 telah di tetapkan. setelah mengalami tahapan yang cukup alot, dalam rapat dengar pendapat anatara Panitia panjaringan anggota BPD dengan beberapa anggota BPD definitif, serta beberapa tokoh masyarakat yang hadir pada Jum'at (20/09) di Balaidesa Mojowarno.

Akhirnya disepakati Tahapan-tahapan Pendaftara untuk Anggota BPD Desa Mojowarno masa bhakti 2020 - 2026 sebagai berikut :

20 - 30 Sept.                    :  Musyawarah wilayah tingkat RT/RW/Pedukuhan

30 Sept. - 05 Okt.         : Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD

07 - 09 Okt.                     : Penjaringan/Melengkapi berkas Pendaftaran

10 - 14 Okt.                     : Pengumumam masyarakat Calon Anggota BPD

17 Okt.                              : Pemilihan Anggota BPD Desa Mojowarnao

19 Okt.                              : Musdes Penetapan Anggota BPD Masa Bhakti 2020 -2026

 

Adapun persyaratan untuk menjadi balon Anggota BPD, sebagaimana diatur dalam pasal 25 (1) Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai beikut :

Persyaratan administrasi :

  1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME, disertai materai Rp. 6000,- (disediakan Panitia).
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, disertai materai Rp. 6000,- (disediakan Panitia).
  3. Surat Keterangan bukan sebagai perangkat desa dari Kepala Desa Mojowarno
  4. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPD, disertai materai Rp. 6000,- (disediakan Panitia).
  5. Foto Copy Akte Kelahiran dan dilegalisir
  6. Foto Copy Surat Nikah bagi yang belum berusia 20 th, tetapi pernah menikah.
  7. Foto Copy ijazah terakhir dan di legalisir
  8. Foto Copy KTP dan dilegalisir
  9. Surat Keterangan bertempat tinggal di wilayah RT/RW
  10. Surat Keterangan bertempat tinggal dari Kepala Desa
  11. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota BPD 3 Periode secara berturut-turut/tidak berturut-turut, disertai materai Rp. 6000,- (disediakan Panitia).
  12. Pas Foto 4x6 berwarna, sebanyak 4 (empat) lembar.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mendatangi Sekretariat Panitia di Kantor Desa Mojowarno setiap hari jam kerja.